Yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau pun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Sedangkan PPN wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan (a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah…