Setiap anggota perpustakaan yang melakukan aktivitas peminjaman koleksi perpustakaan harus membawa kartu anggota perpustakaan.
Tata tertib layanan sirkulasi per katagori:
Dosen tetap: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 5 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 bulan terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 4 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
Dosen tidak tetap: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 3 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 bulan terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 4 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.50.000 untuk 1 koleksi dan foto copy Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tenaga Pendidikan: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 3 eksemplar, dengan masa peminjaman 2 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjangkoleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
Mahasiswa: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 3 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
Anggota perpustakaan diluar Universitas BinaInsani: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 2 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.75.000 untuk 1 koleksi dan foto copy Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keter lambatan pengembalian koleksi perpustakaan di kenakan denda sebesar Rp.5.000/Eksemplar/hari berlaku untuk semua anggota peminjam.
Anggota peminjam bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan bahan pustaka, dan bersedia:
Mengganti dengan bahan pustaka yang sama, atau
Jika bahan pustaka yang sama tidak tersedia dapat diganti dengan bahan pustaka dengan edis terbaru, atau
Membayar biaya ganti rugi 3 kali lipat dari harga bahan pustaka yang hilang.
Memberikan 1 bahan pustaka tambahan selain sanksi pada butir 1, 2 atau 3 dengan judul bebas.