Akuntansi D3
Akuntansi desa
Akuntansi merupakan sistem informasi yang mencatat kejadian di masa lalu yang menghasilkan informasi berupa laporan keuangan yang berguna untuk pihak internal dan eksternal untuk menjadi dasar pengambilan keputusan. pemerintah mengeluarkan regulasi desa yang termuat pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. desa memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan bagi pertanggungjawaban realisasi anggaran untuk dana yang digunakannya.
Tidak tersedia versi lain