SAK EMKM secara eksplisit mendeskripsikan konsep entitas bisnis sebagai salah satu asumsi dasarnya dan oleh karena itu untuk dapat menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, entitas harus memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan dan hasil usaha entitas tersebut
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Juni 2012 merupakan kompilasi produk-produk yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) sebagai hasil program konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) tahap pertama yang dimulai sejak 2007.
SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum; sebagian besar menggunakan biaya historis; mengatur transaksi umum dilakukan oleh UKM; bentuk pengaturan lebih sederhana dalam hal pengakuan; dll
SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum; sebagian besar menggunakan biaya historis; mengatur transaksi umum dilakukan oleh UKM; bentuk pengaturan lebih sederhana dalam hal pengakuan; dll
SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum; sebagian besar menggunakan biaya historis; mengatur transaksi umum dilakukan oleh UKM; bentuk pengaturan lebih sederhana dalam hal pengakuan; dll