Setiap pemustaka wajib menjadi anggota perpustakaan untuk dapat melakukan peminjaman koleksi perpustakaan.
Keanggotaan perpustakaan terbuka untuk umum.
Setiap calon anggota perpustakaan wajib mengisi formulir pendaftaran anggota serta melampirkan foto diri dengan kapasitas maksimal 500 KB.
Pendaftaran anggota perpustakaan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap calon anggota.
Pihak pengelola perpustakaan wajib memastikan bahwa calon anggota menerima bukti pembayaran atau kwitansi biaya administrasi pendaftaran anggota perpustakaan, yang harus dibawa pada saat pengambilan kartu anggota perpustakaan.
Masa keanggotaan mahasiswa dinyatakan nonaktif apabila yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam kartu kontrol kelulusan.
Masa keanggotaan dosen dan tenaga kependidikan berlaku selama yang bersangkutan masih berstatus aktif di Universitas Bina Insani.
Masa keanggotaan pengguna perpustakaan dari luar Universitas Bina Insani berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan dikenakan biaya administrasi.