a. Dosen tetap: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 5 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 bulan terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 4 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
b. Dosen tidak tetap: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 3 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 bulan terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 4 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.50.000 untuk 1 koleksi dan foto copy Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Tenaga Pendidikan: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 3 eksemplar, dengan masa peminjaman 2 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjangkoleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
d. Mahasiswa: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 3 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
e. Anggota perpustakaan diluar Universitas Bina Insani: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 2 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.75.000 untuk 1 koleksi dan foto copy Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
a. Mengganti dengan bahan pustaka yang sama, atau
b. Jika bahan pustaka yang sama tidak tersedia dapat diganti dengan bahan pustaka dengan edis terbaru, atau
c. Membayar biaya ganti rugi 3 kali lipat dari harga bahan pustaka yang hilang.
d. Memberikan 1 bahan pustaka tambahan selain sanksi pada butir 1, 2 atau 3 dengan judul bebas.