a. Dosen Tetap: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 2 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 bulan terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
b. Dosen Tidak Tetap: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 2 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 bulan terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.50.000 untuk 1 koleksi.
c. Tenaga Kependidikan: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 2 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 bulan terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjangkoleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
d. Mahasiswa: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 2 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 2 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya.
e. Anggota Perpustakaan Non-Sivitas Universitas Bina Insani: memiliki hak peminjaman koleksi sebanyak 1 eksemplar, dengan masa peminjaman 1 minggu terhitung dari tanggal peminjaman dan dapat di perpanjang hingga 1 kali sepanjang koleksi yang dipinjam tidak dipesan oleh anggota lainnya dengan disertai uang jaminan sebesar Rp.75.000 untuk 1 koleksi.
a. Memperbaiki dan atau menjilid (terburai, acak, dan sobek).
b. Mengganti dengan koleksi serupa atau dengan versi terbaru dan atau membayar sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
c. Proses pergantian koleksi harus sudah terlaksana paling dalam dalam kurun waktu 3 minggu.